Satnarkoba Polres Simalungun Amankan Dua Pria dan 1,67 Gram Sabu, Pemasoknya Kabur

    Satnarkoba Polres Simalungun Amankan Dua Pria dan 1,67 Gram Sabu, Pemasoknya Kabur
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Informasi yang disampaikan warga, terkait aktivitas ilegal di warung tuak (sejenis minuman tradisional khas suku Batak; red), langsung direspon dan ditindaklanjuti petugas.

    Dua orang pria diringkus, saat berada di warung tuak bermarga Sibarani, Dusun Sidomulyo, Huta II, Nagori Laras Dua, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Kamis (23/01/2025), sekira pukul 18.30 WIB.

    Setelah menerima laporan warga yang layak dipercaya, kemudian dilakukan penyelidikan pengintaian personel Satuan Narkoba Polres Simalungun saat di lokasi melakukan pengintaian terhadap 7 orang pria dengan gerak gerik mencurigakan.

    Akhirnya, Satuan Narkoba Polres Simalungun mengamankan dua orang pria yaitu, AM (25), berwiraswasta dan menetap di Jalan Diponegoro, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

    Sedangkan, temannya berinisial EP (34), pria ini berprofesi sebagai supir dan dirinya menetap di Jalan Asahan, KM-5, Gang Rambe Haloho, Nagori Pantoan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

    Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dan pengakuan ke dua pelaku merupakan miliknya. Hasil interogasi lanjut, AM dan EP mengaku narkotika itu dipasok seorang pria bernama Marudut.

    Namun sangat disesalkan, Marudut yang juga berada di lokasi, ternyata berhasil kabur. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan hasilnya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

    Barang bukti disebut dalam laporan tertulis yakni, kemasan plastik klip ukuran kecil, transparans berisi narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket, seberat 1, 67 gram bruto. Sebuah kaca pirex, berisi sisa bakar.

    Selanjutnya, 2 buah mancis bermerk Tokai, 2 buah alat hisap sabu terbuat dari botol air mineral dan 4 unit handphone jenis Android masing-masing bermerk / berwarna, 1 Oppo/ Biru, 1 Vivo/Hitam, 2 Oppo/Merah, serta senilai Rp 430 Ribu uang hasil transaksi.

    Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun masih berupaya mengembangkan kasus ini dan hingga saat ini, masih memburu pelaku Marudut selalu pemasok. Sedangkan, pelaku AM dan EP diboyong ke Mapolres Simalungun.

    Setibanya, ke dua pria ini di Mapolres Simalungun dilanjutkan dengan pelaksanaaan gelar perkara yang akhirnya menetapkan ke dua pria itu berstatus tersangka. Di hadapan penyidik, ke duanya dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

    Dalam siaran pers secara tertuis, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menerangkan, kronologi penangkapan dan proses hukum lebih lanjut melalui pesan percakapan selular WAG Jurnalis Unit Polres Simalungun, Kamis (23/01/2025), sekira pukul 19.32 WIB.

    "Saat ini ke dua tersangka menjalani proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan. Hal ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Simalungun terkait pemberantasan peredaran narkotiba, " sebut AKP Verry Purba menutup penyampaiannya.

    simalungun sumut simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Marak Peredaran Sabu di Wilkum Polsek Perdagangan,...

    Artikel Berikutnya

    Satnarkoba Polres Simalungun Amankan 3 Pelaku...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Sekelompok Masyarakat Ganggu Pekerja Dilahan Konsesi, TPL Sesalkan Gangguan Operasional di Sektor Aek Nauli
    Tony Rosyid: PIK-2 Dijadikan Trigger Melawan Oligarki
    Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, ASDP Danau Toba Catat Lonjakan Pengguna Jasa Ajibata Ambarita Lebihi Angkutan Nataru

    Tags