SIMALUNGUN - Jajaran Polsek Tanah Jawa, personel Unit Reskrim dilaporkan telah meringkus dua orang pria, dalam kasus peredaran narkotika berikut mengamankan sejumlah barang bukti jenis sabu-sabu.
Dalam siaran pers, disampaikan terkait penangkapan terjadi di Huta III, Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Rabu (18/12/2024), sekira pukul 20.00 WIB.
Informasi penangkapan terhadap ke dua pelaku, berawal dari laporan warga yang diterima Kapolsek Tanah Jawa dan langsung direspon personel Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa menuju lokasi, melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan memastikan aktivitas ilegal ke dua pelaku dan akhirnya, ke dua pelaku disergap sekaligus diamankan tanpa perlawanan. Kemudian, sejumlah barang didapatkan setelah petugas melakukan penggeledahan di lokasi.
Lebih lanjut, pelaku yang ditangkap petugas mengaku, dirinya bernama Hari Suliono Pratama alias Gibus (35) mengaku warga Huta Mancuk, Nagori Mancuk, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.
Sedangkan, Angga Pungky Suhendra (30) mengaku warga Huta Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun dan ke dua pelaku diboyong petugas ke Mapolsek Tanah Jawa.
Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Asmon Bufitra melalui AKP Verry Purba menerangkan, hal ini berawal dari laporan masyarakat dilansir dari pesan WAG Humas Polres Simalungun, Jumat (20/12/2024), sekira pukul 10.53 WIB.
Baca juga:
Tony Rosyid: Rakyat Gugat PIK 2 Sebagai PSN
|
Sejumlah barang bukti milik ke dua pelaku, dengan rincian, 6 paket sabu dalam kemasan plastik klip berukuran kecil seberat 2 gram, sebuah dompet kecil berwarna merah untuk menyimpan narkotika jenis sabu dan 1 unit HP Android bermerk Realme berwarna biru.
Selain itu, dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa, uang senilai Rp 152 Ribu berikut sebuah gunting dan pengungkapan kasus ini dilakukan tim Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa.
Seanjutnya, penangkapan pelaku dikomandoi AIPDA Royen Sinurat bersama BRIGADIR Bayu S Herianto, dan ke dua pelaku berikut barang buktinya dilimpahkan kepada pihak Satnarkoba Polres Simalungun untuk melanjutkan proses hukum.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menambahkan, penangkapan ke dua pelaku peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu, merupakan wujud komitmen Polres Simalungun bersama Polsek sejajaran memberantas narkoba.
"Kami mengajak masyarakat berpartisipasi aktif menyampaikan informasi terkait peredaran narkoba dan penangkapan ini juga berkat peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya, " tutup AKP Verry. (rel)